Pancasila, Titik Temu Agama dan Negara


Sesaat menjelang proklamasi kemerdekaan pada saat dasar negara ini drumuskan, beberapa orang mengusulkan rumusan dasar negara dalam sidang BPUPKI, salah satunya adalah Soekarno yang berpidato pada tanggal 1 Juni 1945, judul pidato Soekarno oleh Radjiman Widiodiningrat diberi judul "Lahirlah Pancasila". Rumusan dasar negara kemudian dimusyawarahkan kembali dalam sidang Panitia Sembilan, terjadi debat soal kepentingan golongan, tentu dalam setiap musyawarah hal ini adalah keniscayaan.

Ketika Panitia Sembilan melahirkan Piagam Jakarta, muncul aspirasi untuk tidak mencantumkan identitas agama secara formal dalam negara, dan pada akhirnya para perumus yang terdiri dari wakil-wakil golongan itu mencapai kompromi. Sehingga rumusan Pancasila yang terkandung dalam mukaddimah UUD 1945 akhirnya disepakati.

Titik Temu

Munculnya kembali kelompok keagamaan yang ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara, tentu saja itu akan menciptakan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Langkah yang diambil pemerintah untuk membubarkan organisasi yang menolak kesepakatan bernegara, sudah sangat tepat. Sebab, menolak konsesus bernegara yang dirumuskan oleh para founding father/mother, sama halnya menafikan eksistensi negara itu sendiri.

Mendudukkan Pancasila dan agama dalam oposisi-biner, adalah sebuah salah kaprah, karena justru Pancasila adalah hasil kristalisasi nilai-nilai agama menjadi falsafah bangsa dan ideologi negara. Sebagai sebuah falsafah dan ideologi terbuka, Pancasila tentu tidaklah anti kritik, kritik dalam makna upaya terus-menerus untuk mengkajinya sebagai hasil pikiran manusia, sambil berusaha mewujudkannya dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jika coba dicermati, difahami dan dihayati, nilai-nilai yang terkandung di setiap sila dalam Pancasila, sungguh sejalan dengan ajaran agama-agama, sehingga dapat dikatakan bahwa mengamalkan nilai-nilai Pancasila adalah setali tiga uang dengan menjalankan ajaran agama yang luhur. Atau dengan kata lain, mengamalkan ajaran agama -yang difahami secara baik- tidak akan bertentangan dengan Pancasila. Jika ha itu terjadi, bisa disebabkan oleh dua hal. Pertama, karena ekslusifisme pemikiran keagamaan. Kedua, karena ketidakpahaman terhadap Pancasila itu sendiri.

Adakah satu dasar negara yang dapat mengakomodir kepentingan agama-agama dalam satu titik temu, selayaknya Pancasila? Silahkan mencari kemungkinan-kemungkinan lain, sembari tetap menghargai buah ikhtiar dari para pendiri negeri.

Tokoh-tokoh agama telah meneladankan, bahwa penerimaan terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman hidup berbagsa, adalah sebuah bentuk kepatuhan terhadap nilai-nilai agama yang luhur. Benar bahwa Pancasila tidaklah mencakup keseluruhan ajaran agama, karena Pancasila adalah dasar negara, olehnya secara fungsional ia menjadi semacam "agama" publik, pedoman berbangsa dan bernegara. Sedangkan agama yang beritikan pada ajaran-ajaran luhur, dengan seperangkat normanya masing-masing, tentu lebih universial dari dasar negara.

Tidak semua hal yang berkaitan dengan agama dapat diatur dan dicampuri oleh negara, karena negara sebagai institusi politik, lebih berdimensi publik, berkewajiban menciptakan kemaslahatan bersama dengan prinsip-prinsip yang terdapat pada ajaran agama. Sedangkan agama, memiliki dimensi yang lebih kompleks, karena terkait dengan keduniaan dan keakhiratan serta berdimensi publik dan privat sekaligus, yang tak semuanya mampu dijangkau oleh tangan-tangan negara yang hanya mengurusi aspek legal-formal.

Pancasila Final

Finalisasi terhadap Pancasila dan NKRI, bukan seperti melaksanakan sakralisasi terhadap agama, tetapi lebih kepada upaya membangun komitmen berbangsa dan bernegara, agar semua warganegara memiliki tanggungjawab moral-politik untuk mempertahankan negaranya dan ikut dalam usaha membangun bangsanya. Karena untuk apa membuat sebuah perjanjian, jika tidak diiringi komitmen bersama?

Logika sederhananya, bisa kita saksikan dalam peristiwa pernikahan, dua orang membuat akad (perjanjian) untuk hidup bersama, perjanjian itu harus disakralkan, bahkan difinalisasi. Sebagai sebuah bentuk komitmen bersama. Walaupun perjalanannya kemudian dalam rill kehidupan berkeluarga banyak terjadi persoalan, namun ketika komitmen terhadap perjanjiannya kuat, mak setiap masalah akan diupayakan sebisa mungkin untuk diselesaikan. Di lain sisi, adapula keluarga yang tidak mampu menyelesaikan masalahnya, lalu mulai kehilangan komitmen terhadap akad (perjanjian), kemudian perceraian menjadi pilihan. Dalam konteks negara, kenyataan itu misalnya terjadi pada negara-negara Balkan eks-Uni Soviet.

Logika sederhana ini bisa digunakan dalam akad (perjanjian) bernegara, walaupun tentu tingkat kompleksifitasnya jauh lebih tinggi. Jadi, Indonesia bisa dilihat dalam konteks di atas tetap bertahan menjadi keluarga besar, atau berakhir dengan perpecahan karena menguatnya sektarianisme golongan. Juga, akibat ketidakadilan yang terus diproduksi oleh sistem yang dikuasai kelompok oligarki, melalui tangan-tangan negara.

NKRI adalah rumah bersama, dan Pancasila merupakan perjanjian bersama untuk hidup dalam naungan negara-bangsa Indonesia. Tak ada alasan untuk mengganti bentuk dan dasar negara Indonesia. Apa yang harus dilakukan, adalah berjuang untuk memperbaiki yang rusak dan melawan "tikus-tikus" yang menggerogoti republik.

Sumber: http://islami.co

Posting Komentar untuk "Pancasila, Titik Temu Agama dan Negara"

Back To Top